Head Banner

Minggu, 13 Maret 2011

DPRD Terbitkan Peraturan Daerah Tentang LMK

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ir.H.Triwisaksana MSc
Jakarta (21/9) – Guna melaksanakan ketentuan pasal 25 ayat (3) Undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintahan provinsi khusus ibukota Jakarta sebagai ibukota Negara, badan legislasi daerah (Balegda) DPRD akhirnya menetapkan peraturan daerah (perda) tentang lembaga musyawarah kelurahan (LMK), Perda LMK terdiri dari tujuh BAB dan 21 pasal.

Adapun penetapan perda LMK, mengacu pada UU No. 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan, UU No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, UU 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, UU No. 29 tahun 2007 pemerintah provinsi DKI Jakarta sebagai ibukota Negara, PP Depdagri No. 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan, Perda No 10 tahun 2008 tentang organisasi perangkat daerah dan Perda No 2 tahun 2010 tentang pembentukan perda.

“LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat kelurahan yang bertujuan untuk membantu lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintah dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat,” ujar ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana kepada wartawan, di Jakarta.

Politisi yang akrab di sapa Sani ini menjelaskan dalam implementasi di lapangan, anggota LMK dipilih pada tingkat RW secara demokratis.

“Hal ini tercantum dalam ayat 1, bahwa satu orang perwakilan tokoh masyarakat yang dipilih pada tingkat RW. Syaratnya asli Jakarta, lulusan sekolah lanjutan tingkat atas, tidak tersangkut pidana,” jelasnya.

Triwisaksana menambahkan, anggota LMK mempunyai tugas antara lain menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat pada Lurah, memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi, menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat, ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan, menginformasikan kebijakan Pemda kepada masyarakat dan membuat rencana kerja tahunan.
“Pembiyaan dibebankan pada APBD atau sumber-sumber dana lain yang sah,” tutupnya. (ADV)

Sumber : Harian Nonstop, Selasa 21 September 2010

0 komentar:

Posting Komentar

Saran, ide atau kritik anda.

 

GALERI FOTO

VIDEO

DUKUNG KAMI

SELAMAT DATANG, ANDA MENGUNJUNGI BLOG RESMI DPC PKS KEBON JERUK